Universitas Adzkia Studi Tiru Benchmarking bersama BPMI UNP
Dalam upaya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas mutu pendidikan, Universitas Adzkia melaksanakan Benchmarking ke Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) Universitas Negeri Padang (UNP) pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Acara ini dihadiri oleh Kepala BPMI Dr. Kasmita, S.Pd, M.Si didampingi Sekretaris Dr. rer. nat. Deski Beri, S.Si, M.Si, Kepala Divisi Penjaminan Mutu Dr. Ofianto, M.Pd., Kepala Divisi Akreditasi Dr. Ulfia Rahmi, M.Pd., dan Afrianto sebagai Kesekretariatan.
Dalam presentasinya, Dr. Ofianto selaku Kepala Divisi Penjaminan Mutu BPMI menjelaskan pentingnya menjaga mutu dalam dunia pendidikan tinggi. Ia menekankan bahwa mutu sebuah universitas adalah tanggung jawab utama pimpinan universitas, sementara di tingkat program studi, tanggung jawab tersebut ada pada kepala program studi (kaprodi).
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) terkait standar pendidikan tinggi tidak terlepas dari lima tahapan utama, yaitu penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan (PPEPP). Dalam konteks ini, Dr. Ofianto menyebutkan bahwa evaluasi standar keuangan dan sarana prasarana yang bersifat non-akademik dilakukan melalui Sistem Pengawas Internal (SPI).
Ada tiga langkah utama yang telah dilakukan untuk mengevaluasi mutu, yaitu monitoring dan evaluasi (monev), audit mutu internal (AMI), dan survei kepuasan.
Monitoring dan Evaluasi (Monev) melibatkan kepala program studi, kepala laboratorium, dan sebagainya, yang dilakukan oleh Tim Manajemen Penjaminan Mutu dan laporan hasilnya disampaikan kepada BPMI.
Audit Mutu Internal (AMI) dilakukan sekali dalam satu tahun akademik dan diikuti oleh Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) yang dapat dilakukan di tingkat program studi, fakultas, dan universitas. Keputusan di tingkat universitas sangat penting karena menyangkut kebijakan yang tidak dapat diputuskan di tingkat yang lebih rendah.
Adapun survei Kepuasan mencakup kepuasan internal (mahasiswa dan staf) serta kepuasan eksternal (stakeholder).
Dalam menjalankan AMI, BPMI menugaskan auditor tingkat universitas sebanyak 156 orang untuk memeriksa 135 program studi yang ada. Proses ini memanfaatkan SIPENJAMU (Sistem Informasi Penjaminan Mutu) yang dikembangkan berdasarkan Instrumen Pemantauan Perpanjangan Akreditasi (IPEPA).
Auditor mengukur kualitas universitas dengan mengamati sembilan indikator penting, yaitu: (1) Jumlah mahasiswa baru dalam lima tahun terakhir; (2) Kecukupan jumlah dosen tetap.;(3) Batas maksimum keterlibatan dosen tidak tetap; (4) Rasio jumlah mahasiswa dengan dosen; (5) Jumlah lulusan dalam lima tahun terakhir; (6) Kualifikasi akademik dosen perguruan tinggi; (7) Jabatan akademik dosen perguruan tinggi; (8) Kelulusan tepat waktu; (9) Keberhasilan studi.